PERATURAN PERTANDINGANTURNAMEN KOMODO CUP XII
MAKASSAR TAHUN 2015
BAB I
UMUM
Pasal
1
DASAR
1. Peraturan
pertandingan ini hanya berlaku dalam Turnamen Komodo Cup
2. Peraturan pertandingan ini berpedoman pada
pedoman dasar PSSI
Pasal
2 :
MAKSUD DAN TUJUAN
Peraturan pertandingan ini diterbitkan untuk
mengatur penyelenggaraan pertandingan turnamen Komodo cup sehingga dapat
berjalan dengan lancar dan tertib.
BAB II PENGORGANISASIAN
Pasal
3 :
NAMA K0MPETISI
Nama kompetisi adalah Komodo cup XI tahun 2014
Pasal
4 :
PESERTA PERTANDINGAN
1.Peserta
pertandingan Komodo cup XI adalah tim yang diundang oleh Panitia Pelaksana
yg mewakili kecamatan dari kabupaten
Manggarai Raya .
2.Setiap kecamatan maksimal
mengirimkan dua tim
3.Pemain
yang didaftarkan adalah warga Manggarai Raya.
4.Yang
dimaksud warga Manggarai Raya adalah:
a.Warga
yang lahir di Manggarai Raya.
b.Warga
keturunan Manggarai Raya sampai
generasi kedua.
5.Tidak
diperkenankan memakai pemain diluar warga Manggarai Raya.
6.Tim yang telah terdaftar keikutsertaannya
paling lambat saat tecnikal meeting
7Setiap tim terdiri dari 25 orang pemain ditambah dengan tiga
orang ofisial (pelatih,manager dan tim medis)
8. Nama-nama
pemain dan ofisial diisi pada lembaran pendaftaran dan dilengkapi dengan pas
foto warna ukuran 3 cm x 4 cm dua lembar dan foto copy warna dari kartu identitas
yang masih berlaku seperti KTP /SIM/Kartu Mahasiswa /Kartu Pelajar serta dibuat dua rangkap.
9.
Nama pemain harus ditulis lengkap sesuai dengan nama dalam kartu identias
10.
Ketentuan ayat 8 (delapan) diatas diserahkan pada panitia
pelaksana paling lambat saat pembukaan
dan tidak dapat ditarik
kembali/diganti.
11.Apabila
ketentuan ayat 8 (delapan) diatas tidak dipenuhi maka
tim/pemain yang bersangkutan dinyatakan tidak mengabil bagian dalam Komodo Cup
XI
12.Setiap
pemain dan ofisial harus memakai tanda pengenal yang telah distempel panitia saat tim yang bersangkutan bertanding.
13. Pemain atau ofisial yang tidak memakai kartu
identitas tidak diperkenankan masuk dalam area teknik.
Pasal 5 :
SISTEM PERTANDINGAN
1. Pertandingan cup XI Komodo dilaksanakan pada setiap
hari Minggu terhitung dari tanggal 4 Mei
2015 sampai selesai
2. Untuk babak
penyisian pertandingan dengan sistem setengah kompetisi (sistem pool)
3. Selama babak penyisihan pertandingan belangsung
2 x 40 menit
4. Untuk babak
perempat final hingga final menggunakan sistem gugur
5. Lama waktu pertandingan 2 x 45 menit dan
bila masih imbang maka dilanjutkan
dengan babak perpanjangan waktu 2 x 10 menit.
6. Bila setelah
perpanjangan waktu skor masih imbang maka dilanjutkan dengan adu pinalti masing-masing lima kali dan
apabila masih imbang maka dilanjutkan
sampai ada tim yang keluar sebagai pemenang.
7. Bila masih
imbang maka dilakukan dengan cara pengundian
8. Pemain yang
sudah diganti tidak berhak mengambil tendangan pinalti
Pasal 6 :
PENENTUAN TUAN RUMAH
Nama tim
yang ditulis pertama dalam jadwal pertandingan maka selanjutnya disebut tuan
rumah
BAB III
PELAKSANAAN PERTANDINGAN
Pasal 7
TEMPAT DAN WAKTU PERTANDINGAN
1.Tempat pertandingan
adalah lapangan sepak bola ARMED jalan Mapaoudang Makassar
2.Pertandingan
dilaksanakan pada setiap hari Minggu sebanyak empat partai; pertandingan dilaksanakan pagai dan sore hari
3.Pertandingan pagi hari mulai pukul 09.30 sampai sore pukul 17.00 WITA
4.Keterlambatan
peserta tiba di lapangan hanya diberi toleransi waktu 10 menit dan bila
waktu toleransi habis maka dinyatakan kalah WO
5.Tim dianggap layak mengikuti pertandingan bila
sekurang-kurangnya ada 7 (tujuh) orang pemain dan mengenakan kostum lengkap dan
penambahan pemain baru untuk mencukupi
11 orang pemain dianggap sebagai pergantian pemain.
Pasal
8
DAFTAR
SUSUNAN PEMAIN
1.Daftar susunan pemain dan ofisial diserahkan kepada komisi pertandingan paling lambat 30 menit sebelum pertandingan
dimulai yang terdiri dari 11 orang
pemain inti, 7 orang pemain cadangan ,pelatih, manager dan tim medis
2. Daftar
susunan pemain harus sesuai dengan nomor punggung yang tertera pada kostum
serta kartu pengenal dan sudah ditandatangani oleh ofisial tim.
3.Nama
pemain harus ditulis lengkap sesuai dengan kartui dentitas. Apabil nama pemain
tidak ditulis lengkap maka pemain tersebut tidak dapat mengikuti pertandingan saat itu.
4. Pemain dianggap sah apabila sudah mendapat
persetujuan dari komisi pertandingan dan
penanggung jawab harian
5. Pemain yang tidak mendapat persetujuan
dari komisi pertandingan dan penanggung
jawab harian maka tidak boleh mengikuti pertandingan pada saat itu
Pasal 9
DAERAH
TEKNIK
1. Ofisial dan Pemain cadangan harus menenmpati area
yang telah disediakan oleh panitia
2. Hanya satu
orang ofisial yang boleh memberikan intruksi dari daerah teknik
3. Ofisial
tidak boleh meninggalkan area teknik.
4.Ofisial
yang meninggalkan area teknik akan mendapat peringatan dari
wasit/komdis.Peringatan akan diberikan sampai 3(tiga) kali dan apabila masih
melanggar akan diberi kartu kuning oleh
wasit.
4. Ofisial
harus menjaga etika dan tata krama selama pertandingan berlangsung
6. Segala keluhan harus disampaikan dengan sopan dan
elegan
Pasal 10
PERGANTIAN PEMAIN
1.
Pergantian pamain paling banyak 5 kali ( 5 orang)
2. Nama pemain harus ditulis lengkap sesuai
dengan kartui dentitas. Apabil nama pemain tidak ditulis lengkap makapemain
tersebut tidak dapat mengikuti pertandingan saat itu.
3. Pergantian
pemain hanya boleh dilakukan setelah mendapat persetujuan dari wasit
4. Pemain pengganti hanya boleh masuk lapangan
permainan apabila pemain yang diganti sudah meninggalkan lapangan permainan
5. Pemain yang mendapat kartu merah tidak dapat
diganti oleh pemain lain
6. Jika suatu sebab salah satu pemain tidak dapat
melanjutkan petandingan sementara pergantian pemain sudah lima kali maka pemain tersebut tidak dapat diganti oleh
pemain lain sampai pertandingan selesai
Pasal
11
PERTANDINGAN YANG TIDAK TERLAKSANA
1. Jika
pertandingan dihentikan karena suatu sebab yang luar biasa maka pertandingan
tersebut dilanjutkan pada hari terakhir setelah
babak penyisian selesai sesuai
dengan sisa waktu dan skor pada saat
pertandingan tersebut dihentikan
2. Jika
pertandingan dihentikan dengan siswa waktu sepuluh menit atau kurang dari
sepuluh menit maka pertandingan tersebut dinyatakan selesai.
Pasal 12
PENENTUAN NILAI
DALAM KLASEMEN
1. Urutan
klasemen sesuai dari point yang telah
diperoleh setiap pertandingan yang telah dimainkan
2. Nilai
kemenangan sbb : setiap kemenangan mendapat nilai 3(tiga); seri (draw) mendapat nilai 1(satu)
dan kalah nilai 0 (nol)
3. Jika setelah
babak penyisian selesai maka urutan klasemen sbb:
a. Tim yang memperoleh point paling banyak
menempati pringkat lebih tinggi
b. Jika
dua tim memiliki point sama maka tim yang yang memenangi pertandingan saat
kedua tim tersebut bertemu ( unggul head to head ) adalah
tim yang menempati urutan peringkat
lebih tinggi
c. Jika head to head imbang maka tim yang
memiliki selisih gol plus lebih banyak adalah tim yang menempati pringkat lebih
tinggi
d. Jika
selisih gol plus sama maka tim yang memiliki produktivitas gol tinggi (gol
memasukan lebih banyak dari gol kemasukan) adalah yang menempati urutan peringkat lebih tinggi
e. Jika tiga tim memiliki point sama dan
ketiganya saling mengalahkan maka tim yang memiliki selisih gol plus lebih
banyak adalah tim yang menempati pringkat lebih tinggi.
f. Jika
selisih gol plus sama maka tim yang memiliki produktivitas gol tinggi (gol
memasukan lebih banyak dari gol kemasukan) adalah yang menempati urutan peringkat lebih tinggi.
g.Jika
jumlah nilai,head to head ,selisih gol dan produktivitas sama maka kedua tim
harus diundi.
BAB IV KARTU
KUNING, KARTU MERAH DAN KOSTUM TIM
Pasal 13
KARTU KUNING DAN KARTU MERAH
1. Setiap sanksi kartu kuning mendapat denda RP
30.000.00 (tiga puluh ribu rupiah)
2. Setiap
sanksi kartu merah mendapat denda RP
50.000.00 (lima puluh lima ribu rupiah)
3. Pemain yang mendapat kartu merah langsung pada
suatu pertandingan maka pemain tersebut tidak boleh mengikuti dua kali
pertandingan berikutnya
4. Pemain
yang dalam satu pertandingan mendapat
dua kali kartu kuning( kartu merah tidak langsung) maka pemain tersebut tidak
boleh mengikuti dua kali pertandingan berikutnya
5. Pemain yang mendapat dua kartu kuning dalam dua
pertandingan beberbeda maka pemain tersebut tidak boleh mengikuti satu kali pertandingan berikutnya
6.Terhadap
ofsial yang mendapat kartu merah tidak boleh mendampingi tim dalam dua kali
pertandingan
7.Terhadap
ofsial yang mendapat kartu kuning tidak boleh mendampingi tim dalam satu kali pertandingan.
Pasal 14
KOSTUM TIM
1.Setiap tim
wajib menggunakan kostum lengkap
2.Kostum tim wajib ditulis nomor punggung.
3. Jika dua kesebelasan memakai kostum yang warnanya
sama atau mirip sama maka tim tamu wajib mengganti kostum yang digunakan dengan
kostum lain yang warnanya berbeda
4.Kostum pengganti wajib disediakan oleh panitia
pelaksana
BAB
V PENONTON
Pasal 15
1. Penonton wajib membeli karcis masuk sebesar RP
5.000,00 ( lima ribu rupiah).
2. Karcis parkir kendaraan roda dua RP 2.000,00 ( dua ribu rupiah) dan
kendaraan roda empat RP
5.000,00 ( lima ribu rupiah).Segala
bentuk kehilangan merupakan tanggungjawab sendiri pemilik kendaraan.
3.Karcis yang telah dipakai harus dirobek sebgian
oleh panitia.
4. Pemain dan ofisial ( manager,pelatih dantim
medis) ketika timnya bertanding tidak dipungut biaya karcis masuk tetapi tetap
membayar biaya parkir dan pemain wajib
memakai kostum lengkap serta ofisisal
memakai atribut yang telah disiapkan oleh panitia
5. Pemain yang tidak menggunakan kostum lengkap
dan kaartu pengenal wajib membeli karcis masuk
6. Pelatih, manager dan tim medis wajib membeli
karcis masuk ketika timnya hari itu tidak bertanding
7. Pelatih, manager dan tim medis wajib membeli
karcis masuk walaupun timnya hari itu bertanding apabila tidak menggunakan
atribut yang telah disediakan panitia
8. Komdis dan Pembina yang menggunakan atribut yang
telah disediakan panitia tidak membeli karcis masuk dan tidak membayar uang
parkir
9. Anak-anak di bawah umur 12 tahun, para sesepuh
dan orang cacat bebas masuk tanpa dipungut bayaran
10. Penonton dilarang membawa barang tajam dan sejenisnya ke dalam area
pertandingan.
11. Penonton yang mabuk tidak diperkenankan masuk
area pertandingan
12.Bagi penonton yang melanggar ketentuan di
atas maka panitia bekerjasama dengan
pihak pengamanan akan memberi
tindakan tegas demi kelancaran turnamen
13. Jika
selama pertandingan terjadi keributan
yang diakibatkan oleh oknum supoter, maka oknum yang bersangkutan akan
diserahkan kepada pihak pengamanan.
BAB VI
JENIS PELANGGARAN DAN HUKUMAN
Pasal 16
HUKUMAN ATAS PEMAIN YANG TIDAK SAH
1. Jika salah satu kesebelasan didapati menggunakan pemain yang tidak sah maka
dikenakan hukuman sebagai berikut:
a. Jika menang maka kemenangan tersebut
berubah menjadi kekalahan dengan skor 0-3
b. Jika seri maka dinyatakan kala dengan tambahan 3 ( tiga )
gol kemasukan
c. Jika
kalah maka gol kemasukan ditambah 3 (tiga) gol
2. Jika kedua kesebelasan didapati menggunakan pemain yang tidak sah maka
dikenakan hukuman sebagai berikut
a. Pertandingan kedua kesebelasan dibatalkan
b. Masing-masing tim ditambahkan 3 (tiga) gol kemasukan
c. Nilai kedua tim masing-masing dikurangi 3 (tiga)
3. Bila pasal
1 dan 2 terbukti maka tim dikeluarkan
dari kompetisi Komodo Cup XII
Pasal 17
HUKUMAN
ATAS PEMOGOKAN
1. Apabila salah satu kesebelasan tidak hadir sampai toleransi waktu habis maka:
a. Dinyatakan kalah 0-3
b. Nilainya dikurangi tiga
2. Apabila
salah satu kesebelasan melakukan aksi mogok saat pertandingan berlangsung maka:
a. Jika menang maka kemenangan tersebut
berubah menjadi kekalahan dengan skor 0-3
b. Jika seri maka dinyatakan kala dengan tambahan 3 ( tiga )
gol kemasukan
c. Jika
kalah maka gol kemasukan ditambah 3 (tiga) gol
3. Jika kedua kesebelasan melakukan aksi mogok saat
pertandingan berlangsung maka dikenakan hukuman sebagai berikut
a. Pertandingan kedua kesebelasan dibatalkan
b. Masing-masing tim ditambahkan 3 (tiga) gol kemasukan
c. Nilai kedua tim masing-masing dikurangi 3 (tiga)
c. Bila terjadi pada babak perempat final sampai
final maka kedua tim dinyatakan didiskualifikasi
4. Direkomendasikan untuk tidak boleh berpatisipasi
dalam turnamen comodo cup selanjutnya
Pasal 18
HUKUMAN ATAS GANGGUAN KETERTIBAN
1.
Pemain
(baik yang sedang bertanding maupun pemain di bangku cadangan) yang melakukan
profokasi sehingga menyebabkan terganggunya kelancaran pertandingan yang sedang
berlangsung akan dikenakan sanksi oleh wasit
2.
Terhadap ofisial tim yang melakukan profokasi
sehingga menimbulkan gangguan kertertiban dan keamanan selama pertandingan
berlangsung akan dekenakan sanksi baik oleh wasit maupun oleh komdis
berupa skorsing dan tidak boleh
mendampingi tim dalam dua kali pertandingan.
3.Terhadap oknum pemain atau oknum ofisial yang melakukan pemukulan
terhadap pemain lawan walaupun luput
dari pengamatan wasit dan hakim garis namun diketahui oleh komdis maka terhadap oknum tersebut akan dikenakan sanksi
dari komdis berupa skorsing untuk tidak dapat mengikuti tiga kali pertandingan.
4Apabila ada pemain yang cedera maka tim medis akam
masuk lapangan setelah mendapat perintah dari wasit
5. Pemain lawan
tidak boleh mengangkat pemain yang sedang cedera dan bila hal ini terjadi akam
mendapat sanksi dari wasit
BAB VII ETIKA PROTES
Pasal 19
TERHADAP KEPUTUSAN WASIT
1.
Hanya kapten tim yang berhak memperotes/ menanyakan
tentang keputusan wasit
2.
Tata
cara melakukan protes harus dengan etika dan sopan santun dan wasit
berkewajiban untuk memberi jawaban seperlunya saja
3.
Ofisial tidak diperkenankan memperotes keputusan
wasit.
4.Jika
terjadi masalah yang mesti harus diselesaikan dimeja komdis maka yang berhak
untuk menyampaikan pendapat adalah pelatih dan manager tim.
5.Segala keberatan selama pertandingan
belangsung maka pelatih harus
menyampaikan secara tertulis kepada Komdis ketika pertandingan selesai atau
selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24
jam.
6.Permasalahan yang disampaikan harus jelas dan
terinci kronologisnya.
7.Setiap keberatan tertulis yang disampaikan kepada
Komdis harus membayar uang administrasi sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah)
8.Apabila tidak membayar uang administrasi maka
komdis tidak akam menindaklanjuti permasalahan tersebut.
BAB VII Hadiah
Pasal 20
HADIAH BAGI PARA JUARA, PEMAIN TERBAIK,
TOP
SCOR, PELATIH TERBAIK DAN TIM FAIR PLAY
1.Juara
pertama berhak memperoleh:
a. Piala bergilir Komodo Cup
b. Piala
tetap Komodo Cup XII
c. Uang pembinaan sebesar RP 7.00.000,00 ( Lima juta rupiah)
2.Juara kedua berhak memperoleh:
a. Piala
tetap Komodo Cup XII
b. Uang
pembinaan sebesar RP 6.00.000,00
(Empat juta rupiah)
3.Juara
ketigaberhak memperoleh:
a. Piala
tetap Komodo Cup XII
b. Uang
pembinaan sebesar RP 5.500.000,00
( Tiga juta lima ratus ribu rupiah)
4.Juara keempat berhak memperoleh:
Uang
pembinaan sebesar RP 5..000.000,00
(Tiga juta rupiah)
5. Pemain terbaik memperoleh:
a. uang pembinaan sebesar Rp 200.000-(dua ratus ribu
rupiah)
b. sertifikat
6.
Pelatih terbaik memperoleh:
a. uang pembinaan sebesar Rp
200.000-(dua ratus ribu rupiah)
b.
sertifikat
7. Top
score memperoleh:
a. uang pembinaan sebesar Rp.200.000,-
b.sertifikat
8. Tim fair play memperoleh:
Uang
pembinaan Rp.200.000,-
sertifikat
Pasal 22
PENUTUP
Hal – hal lain yang belum
diatur dalam ketentuan ini akan disesuaikan
Ditetapkan di Sunggu Minasa
Pada tanggal,26 April 2015
KOMISI DISIPLIN
Ketua Sekretaris
(Drs.Arda Senaman,M.Si) (Frans Jeramat,S.Pd)
PERATURAN PERTANDINGAN VOLY
PUTRI
KOMODO CUP THN 2015
BAB I UMUM
Pasal
1
DASAR
1. Peraturan
pertandingan ini hanya berlaku dalam Turnamen Voly Komodo Cup
2. Peraturan pertandingan ini berpedoman pada
pedoman dasar PBVSI
Pasal
2 :
MAKSUD DAN TUJUAN
Peraturan pertandingan ini diterbitkan untuk
mengatur penyelenggaraan pertandingan turnamen
Komodo cup sehingga dapat berjalan dengan lancar
dan tertib.
BAB II
PENGORGANISASIAN
Pasal
3 :
NAMA K0MPETISI
Nama kompetisi adalah Voly Komodo cup tahun 2014
Pasal
4 :
PESERTA PERTANDINGAN
1. Peserta pertandingan Voly Komodo cup adalah tim
yang diundang oleh Panitia Pelaksana terdiri dari tim dari Manggarai Raya dan
tim dari luar Manggarai Raya yang dan
telah terdaftar keikutsertaannya paling lambat saat technical meeting
2. Setiap tim
terdiri dari 12 orang pemain ditambah dengan tiga orang ofisial
(pelatih,manager dan ketua kerukunan kecamatan)
4. Nama-nama
pemain dan ofisial diisi pada lembaran pendaftaran dan dilengkapi dengan pas
foto ukuran 2 cm x 3 cm dan foto copy identitas yang masih berlaku seperti KTP
/SIM/Kartu Mahasiswa /Kartu Pelajar
serta dibuat dua rangkap
5. Daftar nama
pemain dan ofisial diserahkan pada panitia pelaksana paling lambat saat technical
meeting dan tidak dapat ditarik kembali/diganti
6. Daftar nama
pemain akan dicross cek kaabsahannya pada saat technical meeting.
. Personil
yang ditunjuk sebagai pemain dalam satu tim adalah Orang Manggarai yang berdomisili di Makassar dan
sekitarnya
Pasal 5 :
WAKTU DAN SISTEM PERTANDINGAN
1. Pertandingan
Voly Komodo cup dilaksanakan pada
setiap hari Minggu terhitung dari tanggal 1 Mei 2011 sampai selesai
2. Untuk babak
penyisian pertandingan dengan sistem setengah kompetisi (sistem pool)
3. Pertandingan berlansung 3(tiga) set dengan system relay point
4.Tim yang mencapai nilai 25 (dua puluh lima) dalam
set yang berjalan adalah pemenang set tersebut.
5.Jika salah satu tim merebut kemenangan di dua set
awal(skor 2-0 ) maka pertandingan dinyatakan selesai.
6.Jika didua set awal kedua tim sama sama memperoleh
kemenangan maka pada set ketiga terjadi pertukaran tempat ketika salah satu tim
memperoleh skor 13.
7.Utuk babak perempat final sampai final pertandingan
berlansung 5 set dengan system relay point.
8.Jika salah satu tim merebut kemenangan di tiga set
awal (skor 3-0 )maka pertandingan dinyatakan selesai.
9.Jika sampai set kedua tim sama sama memperoleh kemenangan
(skor 2-2 )maka pada set kelima skor maksimum adalah 15 dan terjadi pertukaran
tempat ketika salah satu tim memperoleh skor 8.
BAB III
PELAKSANAAN PERTANDINGAN
Pasal 7
WAKTU PERTANDINGAN
1. Pertandingan dilaksanakan pada setiap hari
Minggu sebanyak empat pertandingan dengan perincian dua pertandingan
dilaksanakan pagi hari dan dua pertandingan dilaksanakan sore hari
2.
Pertandingan pagi hari mulai pukul 15.00 sampai selesai dan pertandingan
sore hari mulai pukul 17.00 sampai selesai
3. Keterlambatan peserta tiba di lapangan hanya diberi
toleransi waktu 10 menit dan bila waktu toleransi habis maka dinyatakan kalah
WO
4. Tim
dianggap layak mengikuti pertandingan bila sekurang-kurangnya ada 4 (empat)
orang pemain dan mengenakan kostum lengkap dan penambahan pemain baru untuk mencukupi 6 orang pemain dianggap
sebagai pergantian pemain.
Pasal 8
DAFTAR
SUSUNAN PEMAIN
1. Daftar susunan pemain dan
ofisial diserahkan kepada komisi
pertandingan paling lambat 10 menit
sebelum pertandingan dimulai yang
terdiri dari 6 orang pemain inti, 6 (enam) orang pemain cadangan ,pelatih,
manager dan ketua kerukunan kecamatan
2. Daftar susunan pemain harus sesuai dengan nomor
punggung yang tertera pada kostum dan sudah ditandatangani oleh ofisial tim.
3. Pemain dianggap sah apabila sudah mendapat persetujuan dari komisi pertandingan dan penanggung jawab harian
4. Pemain yang tidak mendapat persetujuan dari komisi pertandingan dan penanggung jawab harian maka tidak boleh
mengikuti pertandingan pada saat itu
Pasal 9
PERGANTIAN PEMAIN
1. Pergantian pamain tidak terbats dan pemain yang sudah diganti bias
masuk kembali dalam pertandingan
2. Pergantian pemain hanya boleh
dilakukan setelah mendapat persetujuan dari wasit
3. Pemain pengganti hanya boleh masuk lapangan permainan apabila pemain
yang diganti sudah meninggalkan lapangan permainan
4.Pelatih atau Manager boleh meminta time out kepada wasit
Pasal 10
PENENTUAN
NILAI DALAM KLASEMEN
1. Urutan klasemen dalam pertandingan sesuai dari point yang
telah diperoleh setiap pertandingan yang telah dimainkan
2. Nilai kemenangan sbb : setiap
kemenangan mendapat nilai 3(tiga) dan
kalah nilai 0 (nol)
3. Jika setelah babak penyisian
selesai maka urutan klasemen sbb:
a. Tim yang memperoleh point paling banyak
menempati pringkat lebih tinggi
b. Jika dua tim memiliki point sama maka tim
yang yang memenangi pertandingan saat kedua tim tersebut bertemu( unggul head to head )adalah
tim yang menempati urutan peringkat
lebih tinggi
Pasal 11
KOSTUM TIM
1.Setiap tim wajib menggunakan
kostum lengkap
2.Kostum tim wajib ditulis nomor punggung serta tidak dapat digunakan
oleh pemain lain apabila pemain yang bersangkutan tidak bertanding
Pasal 12
HUKUMAN ATAS PEMOGOKAN
1. Apabila salah satu kesebelasan tidak hadir sampai toleransi waktu habis
maka:
a. Dinyatakan kalah 0-3
b. Nilainya dikurangi tiga
Pasal 13
HUKUMAN ATAS GANGGUAN KETERTIBAN
1. Pemain (baik yang sedang
bertanding maupun pemain di bangku cadangan) yang melakukan profokasi sehingga
menyebabkan terganggunya kelancaran pertandingan yang sedang berlangsung akan
dikenakan sanksi oleh wasit
2. Terhadap ofisial tim yang melakukan profokasi sehingga menimbulkan
gangguan kertertiban dan keamanan selama pertandingan berlangsung akan
dekenakan sanksi baik oleh wasit maupun oleh komdis berupa skorsing dan tidak boleh mendampingi tim
dalam dua kali pertandingan.
Pasal 14
TERHADAP KEPUTUSAN WASIT
1. Hanya kapten tim yang berhak memperotes/ menanyakan
tentang keputusan wasit
2. Tata cara melakukan
protes harus dengan etika dan sopan santun dan wasit berkewajiban untuk memberi
jawaban seperlunya saja
3. Ofisial tidak diperkenankan memperotes keputusan wasit.
4. Segala keberatan selama pertandingan belangsung maka pelatih/manager wajib menyampaikan
kedada komisi pertandingan
6. Jika terjadi masalah yang mesti harus
diselesaikan dimeja komdis maka yang berhak untuk menyampaikan pendapat adalah
pelatih dan manager tim yang memakai tribut dari panitia
7.Komdis baru bisa menanggapi
persoalan tersebut setelah menerima laporan/masukan dari komisi pertandingan
8.Apabila tidak memenuhi
ketentuan pasal 6 dan pasal 7 di atas maka komdis tidak akan melayani dan
mencari pemecahannya.
9.Apabila masalah tidak dapat
diselesaikan di meja komdis saat itu maka pelatih dan manager dapat
menyampaikannya secara tertulis kepada komdis selambat-lambatnya tiga hari
setelah pertandingan.
Pasal 15
HADIAH BAGI PARA JUARA
1.Juara pertama berhak
memperoleh:
a. Piala bergilir
b. Piala tetap
c. Uang pembinaan sebesar RP
4.00.000,00 (satu juta
rupiah)
2.Juara kedua berhak memperoleh:
a. Piala tetap
b. Uang pembinaan sebesar RP 3.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu
rupiah)
3.Juara ketigaberhak memperoleh:
a. Piala tetap
b. Uang pembinaan sebesar RP 2.500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah)
4.Juara keempat berhak memperoleh:
b. Piala tetap
c. Uang pembinaan sebesar RP 2.000.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
Ditetapkan di Sunggu Minasa
Pada tanggal,26 April 2015
KOMISI DISIPLIN
Ketua Sekretaris
(Drs.Arda Senaman,M.Si) (Frans Jeramat,S.Pd)