Jumat, 10 April 2015

PERATURAN PERTANDINGAN TURNAMEN KOMODO CUP XII THN 2015

PERATURAN PERTANDINGANTURNAMEN KOMODO CUP XII
 MAKASSAR TAHUN 2015


                                               BAB  I     UMUM
Pasal  1
 DASAR
1. Peraturan pertandingan ini hanya berlaku dalam Turnamen Komodo Cup
2. Peraturan pertandingan ini berpedoman pada pedoman dasar PSSI
Pasal 2 :
MAKSUD DAN TUJUAN
Peraturan pertandingan ini diterbitkan untuk mengatur penyelenggaraan pertandingan turnamen Komodo cup sehingga dapat berjalan dengan lancar dan tertib.
BAB II             PENGORGANISASIAN
Pasal 3 :
NAMA K0MPETISI
Nama kompetisi adalah Komodo cup XI tahun 2014

Pasal 4 :
PESERTA PERTANDINGAN
1.Peserta pertandingan Komodo cup XI adalah tim yang diundang oleh Panitia Pelaksana
yg mewakili kecamatan dari kabupaten Manggarai Raya .
2.Setiap kecamatan maksimal mengirimkan dua tim
3.Pemain yang didaftarkan adalah warga Manggarai Raya.
4.Yang dimaksud warga Manggarai Raya adalah:
    a.Warga yang lahir di Manggarai Raya.
    b.Warga keturunan Manggarai Raya sampai generasi kedua.
5.Tidak diperkenankan memakai pemain diluar warga Manggarai Raya.
6.Tim yang telah terdaftar keikutsertaannya paling lambat saat tecnikal meeting
7Setiap tim terdiri dari 25 orang pemain  ditambah dengan tiga orang ofisial (pelatih,manager dan tim medis)

8. Nama-nama pemain dan ofisial diisi pada lembaran pendaftaran dan dilengkapi dengan pas foto warna ukuran 3 cm x 4 cm dua lembar dan foto copy warna dari kartu identitas yang masih berlaku seperti KTP /SIM/Kartu Mahasiswa /Kartu Pelajar  serta dibuat dua rangkap.
9. Nama pemain harus ditulis lengkap sesuai dengan nama dalam kartu identias
10. Ketentuan ayat 8 (delapan) diatas diserahkan pada panitia pelaksana paling lambat saat pembukaan  dan tidak dapat ditarik kembali/diganti.
11.Apabila ketentuan ayat 8 (delapan) diatas tidak dipenuhi maka tim/pemain yang bersangkutan dinyatakan tidak mengabil bagian dalam Komodo Cup XI
12.Setiap pemain dan ofisial harus memakai tanda pengenal yang telah distempel  panitia saat tim yang bersangkutan bertanding.
13.  Pemain atau ofisial yang tidak memakai kartu identitas tidak diperkenankan masuk dalam area teknik.
    
                Pasal 5 :
SISTEM PERTANDINGAN
1. Pertandingan cup XI Komodo dilaksanakan pada setiap hari Minggu  terhitung dari tanggal 4 Mei 2015 sampai selesai
2.  Untuk babak penyisian pertandingan dengan sistem setengah kompetisi (sistem pool)
3.  Selama  babak penyisihan pertandingan  belangsung  2 x 40 menit
4.  Untuk babak perempat final hingga final menggunakan sistem gugur
5.  Lama waktu pertandingan 2 x 45 menit dan bila masih imbang  maka dilanjutkan dengan babak perpanjangan waktu 2 x 10 menit.
6.  Bila setelah perpanjangan waktu skor masih imbang maka dilanjutkan dengan  adu pinalti masing-masing lima kali dan apabila masih  imbang maka dilanjutkan sampai ada tim yang keluar sebagai pemenang.
7.   Bila masih imbang maka dilakukan dengan cara pengundian
8.  Pemain yang sudah diganti tidak berhak mengambil tendangan pinalti
Pasal 6 :
PENENTUAN TUAN RUMAH
     Nama tim yang ditulis pertama dalam jadwal pertandingan maka selanjutnya disebut tuan rumah
BAB  III
PELAKSANAAN PERTANDINGAN
Pasal 7
TEMPAT DAN WAKTU PERTANDINGAN
1.Tempat pertandingan adalah lapangan sepak bola ARMED jalan Mapaoudang  Makassar
2.Pertandingan dilaksanakan pada setiap hari Minggu sebanyak empat partai;  pertandingan dilaksanakan pagai dan sore hari
3.Pertandingan pagi hari mulai pukul 09.30 sampai sore  pukul 17.00 WITA
4.Keterlambatan  peserta tiba di lapangan hanya diberi toleransi waktu 10 menit dan bila waktu toleransi habis maka dinyatakan kalah WO
5.Tim dianggap layak mengikuti pertandingan bila sekurang-kurangnya ada 7 (tujuh) orang pemain dan mengenakan kostum lengkap dan penambahan pemain baru  untuk mencukupi 11 orang pemain dianggap sebagai pergantian pemain.
  
Pasal 8
DAFTAR SUSUNAN PEMAIN
1.Daftar susunan pemain dan ofisial  diserahkan kepada komisi pertandingan  paling lambat 30 menit sebelum pertandingan dimulai  yang terdiri dari 11 orang pemain inti, 7 orang pemain cadangan ,pelatih, manager dan tim medis
2. Daftar susunan pemain harus sesuai dengan nomor punggung yang tertera pada kostum serta kartu pengenal dan sudah ditandatangani oleh ofisial tim.
3.Nama pemain harus ditulis lengkap sesuai dengan kartui dentitas. Apabil nama pemain tidak ditulis lengkap maka   pemain tersebut tidak dapat mengikuti pertandingan saat itu.
4.  Pemain dianggap sah apabila sudah mendapat persetujuan dari komisi pertandingan  dan penanggung jawab harian 
5.  Pemain yang tidak mendapat persetujuan dari komisi pertandingan  dan penanggung jawab harian maka tidak boleh mengikuti pertandingan  pada saat itu


Pasal 9
DAERAH TEKNIK
1. Ofisial dan Pemain cadangan harus menenmpati area yang telah disediakan oleh panitia
2.  Hanya satu orang ofisial yang boleh memberikan intruksi dari daerah teknik
3.  Ofisial tidak boleh meninggalkan area teknik.
4.Ofisial yang meninggalkan area teknik akan mendapat peringatan dari wasit/komdis.Peringatan akan diberikan sampai 3(tiga) kali dan apabila masih melanggar akan diberi kartu kuning oleh  wasit.
4.  Ofisial harus menjaga etika dan tata krama selama pertandingan berlangsung
6. Segala keluhan harus disampaikan dengan sopan dan elegan

Pasal 10
PERGANTIAN PEMAIN

1.    Pergantian pamain paling banyak 5 kali ( 5 orang)
2.    Nama pemain harus ditulis lengkap sesuai dengan kartui dentitas. Apabil nama pemain tidak ditulis lengkap makapemain tersebut tidak dapat mengikuti pertandingan saat itu.
3. Pergantian pemain hanya boleh dilakukan setelah mendapat persetujuan dari wasit
4. Pemain pengganti hanya boleh masuk lapangan permainan apabila pemain yang diganti sudah meninggalkan lapangan permainan
5. Pemain yang mendapat kartu merah tidak dapat diganti oleh pemain lain
6. Jika suatu sebab salah satu pemain tidak dapat melanjutkan petandingan sementara pergantian pemain sudah lima kali  maka pemain tersebut tidak dapat diganti oleh pemain lain sampai pertandingan selesai



Pasal 11
PERTANDINGAN YANG TIDAK TERLAKSANA

1. Jika pertandingan dihentikan karena suatu sebab yang luar biasa maka pertandingan tersebut dilanjutkan pada hari terakhir setelah  babak penyisian  selesai sesuai dengan sisa waktu  dan skor pada saat pertandingan tersebut dihentikan
2. Jika pertandingan dihentikan dengan siswa waktu sepuluh menit atau kurang dari sepuluh menit maka pertandingan tersebut dinyatakan selesai.

Pasal 12
PENENTUAN  NILAI  DALAM  KLASEMEN

1.  Urutan klasemen  sesuai dari point yang telah diperoleh setiap pertandingan yang telah dimainkan
2.  Nilai kemenangan sbb : setiap kemenangan mendapat nilai  3(tiga); seri (draw) mendapat nilai 1(satu) dan kalah nilai 0 (nol)
3.  Jika setelah babak penyisian selesai maka urutan klasemen sbb:
     a.  Tim yang memperoleh point paling banyak menempati pringkat lebih tinggi
     b. Jika dua tim memiliki point sama maka tim yang yang memenangi pertandingan saat kedua tim tersebut bertemu ( unggul head to head ) adalah tim  yang menempati urutan peringkat lebih tinggi
     c.  Jika head to head imbang maka tim yang memiliki selisih gol plus lebih banyak adalah tim yang menempati pringkat lebih tinggi
     d.  Jika selisih gol plus sama maka tim yang memiliki produktivitas gol tinggi (gol memasukan lebih banyak dari gol kemasukan) adalah yang menempati urutan  peringkat lebih tinggi
     e. Jika tiga tim memiliki point sama dan ketiganya saling mengalahkan maka tim yang memiliki selisih gol plus lebih banyak adalah tim yang menempati pringkat lebih tinggi.
    f.  Jika selisih gol plus sama maka tim yang memiliki produktivitas gol tinggi (gol memasukan lebih banyak dari gol kemasukan) adalah yang menempati urutan  peringkat lebih tinggi.
g.Jika jumlah nilai,head to head ,selisih gol dan produktivitas sama maka kedua tim harus diundi.

BAB IV           KARTU KUNING, KARTU MERAH DAN KOSTUM TIM
Pasal 13
KARTU  KUNING DAN KARTU MERAH

1. Setiap sanksi kartu kuning mendapat denda RP 30.000.00 (tiga puluh ribu rupiah)
2. Setiap sanksi kartu merah  mendapat denda RP 50.000.00 (lima  puluh lima ribu rupiah)
3. Pemain yang mendapat kartu merah langsung pada suatu pertandingan maka pemain tersebut tidak boleh mengikuti dua kali pertandingan berikutnya
4. Pemain yang dalam satu pertandingan  mendapat dua kali kartu kuning( kartu merah tidak langsung) maka pemain tersebut tidak boleh mengikuti dua kali pertandingan berikutnya
5. Pemain yang mendapat dua kartu kuning dalam dua pertandingan beberbeda maka pemain tersebut tidak boleh mengikuti satu  kali pertandingan berikutnya
 6.Terhadap ofsial yang mendapat kartu merah tidak boleh mendampingi tim dalam dua kali pertandingan
7.Terhadap ofsial yang mendapat kartu kuning tidak boleh mendampingi tim dalam satu   kali pertandingan.

Pasal  14
KOSTUM TIM
1.Setiap tim wajib menggunakan kostum lengkap
2.Kostum tim wajib ditulis nomor punggung.
3. Jika dua kesebelasan memakai kostum yang warnanya sama atau mirip sama maka tim tamu wajib mengganti kostum yang digunakan dengan kostum lain yang warnanya berbeda
4.Kostum pengganti wajib disediakan oleh panitia pelaksana

BAB V  PENONTON
Pasal 15

1. Penonton wajib membeli karcis masuk sebesar RP 5.000,00 ( lima ribu rupiah).
2. Karcis parkir kendaraan roda dua  RP 2.000,00 ( dua ribu rupiah) dan kendaraan roda  empat RP 5.000,00 ( lima ribu rupiah).Segala bentuk kehilangan merupakan tanggungjawab sendiri pemilik kendaraan.
3.Karcis yang telah dipakai harus dirobek sebgian oleh panitia.
4. Pemain dan ofisial ( manager,pelatih dantim medis) ketika timnya bertanding tidak dipungut biaya karcis masuk tetapi tetap membayar biaya parkir dan pemain  wajib memakai kostum lengkap  serta ofisisal memakai atribut yang telah disiapkan oleh panitia
5. Pemain yang tidak menggunakan kostum lengkap dan kaartu pengenal wajib membeli karcis masuk
6. Pelatih, manager dan tim medis wajib membeli karcis masuk ketika timnya hari itu tidak bertanding
7. Pelatih, manager dan tim medis wajib membeli karcis masuk walaupun timnya hari itu bertanding apabila tidak menggunakan atribut yang telah disediakan panitia
8. Komdis dan Pembina yang menggunakan atribut yang telah disediakan panitia tidak membeli karcis masuk dan tidak membayar uang parkir
9. Anak-anak di bawah umur 12 tahun, para sesepuh dan orang cacat bebas masuk tanpa dipungut bayaran
10. Penonton dilarang membawa barang tajam dan sejenisnya ke dalam area pertandingan.
11. Penonton yang mabuk tidak diperkenankan masuk area pertandingan
12.Bagi penonton yang melanggar ketentuan di atas  maka panitia bekerjasama dengan pihak pengamanan akan  memberi tindakan  tegas demi  kelancaran turnamen
13. Jika selama pertandingan terjadi keributan  yang diakibatkan oleh oknum supoter, maka oknum yang bersangkutan akan diserahkan kepada pihak pengamanan.

BAB VI
JENIS PELANGGARAN DAN HUKUMAN
Pasal 16
HUKUMAN ATAS PEMAIN YANG TIDAK SAH

1. Jika salah satu kesebelasan didapati  menggunakan pemain yang tidak sah maka dikenakan hukuman sebagai berikut:
a. Jika menang maka kemenangan tersebut berubah menjadi kekalahan dengan skor 0-3
b. Jika seri maka  dinyatakan kala dengan tambahan 3 ( tiga ) gol kemasukan
c.  Jika kalah maka gol kemasukan ditambah 3 (tiga) gol
2. Jika kedua kesebelasan didapati  menggunakan pemain yang tidak sah maka dikenakan hukuman sebagai berikut
a. Pertandingan kedua kesebelasan dibatalkan
b. Masing-masing tim ditambahkan 3 (tiga)  gol kemasukan
c. Nilai kedua tim masing-masing dikurangi 3 (tiga)

3. Bila pasal 1 dan 2 terbukti maka tim   dikeluarkan dari kompetisi Komodo Cup XII

Pasal 17
HUKUMAN ATAS PEMOGOKAN
1. Apabila salah satu kesebelasan tidak hadir sampai toleransi waktu habis maka:
a. Dinyatakan kalah 0-3
b. Nilainya dikurangi tiga
2. Apabila salah satu kesebelasan melakukan aksi mogok saat pertandingan berlangsung maka:
a. Jika menang maka kemenangan tersebut berubah menjadi kekalahan dengan skor 0-3
b. Jika seri maka  dinyatakan kala dengan tambahan 3 ( tiga ) gol kemasukan
c.  Jika kalah maka gol kemasukan ditambah 3 (tiga) gol
3. Jika kedua kesebelasan melakukan aksi mogok saat pertandingan berlangsung maka dikenakan hukuman sebagai berikut
a. Pertandingan kedua kesebelasan dibatalkan
b. Masing-masing tim ditambahkan 3 (tiga)  gol kemasukan
c. Nilai kedua tim masing-masing dikurangi 3 (tiga)
c. Bila terjadi pada babak perempat final sampai final maka kedua tim dinyatakan didiskualifikasi
4. Direkomendasikan untuk tidak boleh berpatisipasi dalam turnamen comodo cup selanjutnya



Pasal 18
HUKUMAN  ATAS GANGGUAN  KETERTIBAN
1.                  Pemain (baik yang sedang bertanding maupun pemain di bangku cadangan) yang melakukan profokasi sehingga menyebabkan terganggunya kelancaran pertandingan yang sedang berlangsung akan dikenakan sanksi oleh wasit
2.                  Terhadap ofisial tim yang melakukan profokasi sehingga menimbulkan gangguan kertertiban dan keamanan selama pertandingan berlangsung akan dekenakan sanksi baik oleh wasit maupun oleh komdis berupa  skorsing dan tidak boleh mendampingi tim dalam dua kali pertandingan.

3.Terhadap oknum pemain atau oknum ofisial yang melakukan pemukulan terhadap pemain lawan  walaupun luput dari pengamatan wasit dan hakim garis namun diketahui oleh komdis maka  terhadap oknum tersebut akan dikenakan sanksi dari komdis berupa skorsing untuk tidak dapat mengikuti tiga kali pertandingan.
4Apabila ada pemain yang cedera maka tim medis akam masuk lapangan setelah mendapat perintah dari wasit
5. Pemain lawan tidak boleh mengangkat pemain yang sedang cedera dan bila hal ini terjadi akam mendapat sanksi dari wasit


BAB VII           ETIKA PROTES
Pasal 19
TERHADAP KEPUTUSAN WASIT
1.                  Hanya  kapten tim yang berhak memperotes/ menanyakan tentang  keputusan wasit
2.                  Tata cara melakukan protes harus dengan etika dan sopan santun dan wasit berkewajiban untuk memberi jawaban seperlunya saja
3.                  Ofisial tidak diperkenankan memperotes keputusan wasit.
4.Jika terjadi masalah yang mesti harus diselesaikan dimeja komdis maka yang berhak untuk menyampaikan pendapat adalah pelatih dan manager tim.
5.Segala keberatan selama pertandingan belangsung  maka pelatih harus menyampaikan secara tertulis kepada Komdis ketika pertandingan selesai atau selambat-lambatnya dalam waktu  2 x 24 jam.
6.Permasalahan yang disampaikan harus jelas dan terinci kronologisnya.
7.Setiap keberatan tertulis yang disampaikan kepada Komdis harus membayar uang administrasi sebesar Rp.1.000.000,- (  satu juta  rupiah)
8.Apabila tidak membayar uang administrasi maka komdis tidak akam menindaklanjuti permasalahan tersebut.

BAB VII          Hadiah
Pasal 20
HADIAH BAGI PARA JUARA, PEMAIN TERBAIK,
TOP SCOR, PELATIH TERBAIK DAN TIM FAIR PLAY

1.Juara pertama berhak memperoleh:
    a. Piala bergilir Komodo Cup
    b. Piala tetap Komodo Cup XII
    c. Uang pembinaan sebesar  RP 7.00.000,00 ( Lima juta rupiah)
2.Juara kedua berhak memperoleh:
    a. Piala tetap  Komodo Cup XII
  b. Uang pembinaan sebesar  RP 6.00.000,00 (Empat  juta rupiah)
3.Juara  ketigaberhak memperoleh:
    a. Piala tetap   Komodo Cup XII
 b. Uang pembinaan sebesar  RP 5.500.000,00 ( Tiga  juta lima ratus ribu rupiah)
4.Juara keempat berhak memperoleh:
    Uang pembinaan sebesar  RP 5..000.000,00 (Tiga juta rupiah)
5. Pemain terbaik memperoleh:
a. uang pembinaan sebesar Rp 200.000-(dua ratus ribu rupiah)
b. sertifikat
6. Pelatih  terbaik  memperoleh:
   a. uang pembinaan sebesar Rp 200.000-(dua ratus ribu rupiah)
 b. sertifikat
7. Top score memperoleh:
   a. uang pembinaan sebesar Rp.200.000,-
    b.sertifikat
8. Tim fair play memperoleh:
Uang pembinaan Rp.200.000,-
sertifikat

  

Pasal 22
  PENUTUP
Hal – hal lain yang belum diatur dalam ketentuan ini akan disesuaikan

Ditetapkan di Sunggu Minasa
Pada tanggal,26 April  2015

KOMISI DISIPLIN

                      Ketua                                                                            Sekretaris



(Drs.Arda Senaman,M.Si)                                                     (Frans  Jeramat,S.Pd)
















PERATURAN PERTANDINGAN VOLY PUTRI
KOMODO CUP THN 2015
BAB  I     UMUM
Pasal  1
 DASAR
1. Peraturan pertandingan ini hanya berlaku dalam Turnamen Voly Komodo Cup
2. Peraturan pertandingan ini berpedoman pada pedoman dasar PBVSI
Pasal 2 :
MAKSUD DAN TUJUAN
Peraturan pertandingan ini diterbitkan untuk mengatur penyelenggaraan pertandingan turnamen
Komodo cup sehingga dapat berjalan dengan lancar dan tertib.
BAB II            
PENGORGANISASIAN
Pasal 3 :
 NAMA K0MPETISI
Nama kompetisi adalah Voly  Komodo cup tahun 2014
Pasal 4 :
PESERTA PERTANDINGAN
1. Peserta pertandingan Voly Komodo cup adalah tim yang diundang oleh Panitia Pelaksana terdiri dari tim dari Manggarai Raya dan tim dari luar Manggarai Raya yang  dan telah terdaftar keikutsertaannya paling lambat saat technical meeting
2. Setiap tim terdiri dari 12 orang pemain ditambah dengan tiga orang ofisial (pelatih,manager dan ketua kerukunan kecamatan)
4.  Nama-nama pemain dan ofisial diisi pada lembaran pendaftaran dan dilengkapi dengan pas foto ukuran 2 cm x 3 cm dan foto copy identitas yang masih berlaku seperti KTP /SIM/Kartu Mahasiswa /Kartu Pelajar  serta dibuat dua rangkap
5.   Daftar nama pemain dan ofisial diserahkan pada panitia pelaksana paling lambat saat technical meeting dan tidak dapat ditarik kembali/diganti
6.   Daftar nama pemain akan dicross cek kaabsahannya pada saat technical meeting.
.   Personil yang ditunjuk sebagai pemain dalam satu tim adalah Orang Manggarai yang berdomisili di Makassar dan sekitarnya
                       Pasal 5 :
WAKTU DAN SISTEM PERTANDINGAN
1. Pertandingan  Voly Komodo cup  dilaksanakan pada setiap hari Minggu terhitung dari tanggal 1 Mei 2011 sampai selesai
2.  Untuk babak penyisian pertandingan dengan sistem setengah kompetisi (sistem pool)
3. Pertandingan berlansung  3(tiga) set dengan system relay point
4.Tim yang mencapai nilai 25 (dua puluh lima) dalam set yang berjalan adalah pemenang set tersebut.
5.Jika salah satu tim merebut kemenangan di dua set awal(skor 2-0 ) maka pertandingan dinyatakan selesai.
6.Jika didua set awal kedua tim sama sama memperoleh kemenangan maka pada set ketiga terjadi pertukaran tempat ketika salah satu tim memperoleh skor 13.
7.Utuk babak perempat final sampai final pertandingan berlansung 5 set dengan system relay point.
8.Jika salah satu tim merebut kemenangan di tiga set awal (skor 3-0 )maka pertandingan dinyatakan selesai.
9.Jika sampai set kedua tim sama sama memperoleh kemenangan (skor 2-2 )maka pada set kelima skor maksimum adalah 15 dan terjadi pertukaran tempat ketika salah satu tim memperoleh skor 8.


BAB  III         
PELAKSANAAN PERTANDINGAN
Pasal 7
WAKTU PERTANDINGAN

1.  Pertandingan dilaksanakan pada setiap hari Minggu sebanyak empat pertandingan dengan perincian dua pertandingan dilaksanakan pagi hari dan dua pertandingan dilaksanakan sore hari
2.   Pertandingan pagi hari mulai pukul 15.00 sampai selesai dan pertandingan sore hari mulai pukul 17.00 sampai selesai
3.   Keterlambatan  peserta tiba di lapangan hanya diberi toleransi waktu 10 menit dan bila waktu toleransi habis maka dinyatakan kalah WO
4.   Tim dianggap layak mengikuti pertandingan bila sekurang-kurangnya ada 4 (empat) orang pemain dan mengenakan kostum lengkap dan penambahan pemain baru  untuk mencukupi 6 orang pemain dianggap sebagai pergantian pemain.

Pasal 8
DAFTAR SUSUNAN PEMAIN
1.  Daftar susunan pemain dan ofisial  diserahkan kepada komisi pertandingan  paling lambat 10 menit sebelum pertandingan dimulai  yang terdiri dari 6 orang pemain inti, 6 (enam) orang pemain cadangan ,pelatih, manager dan ketua kerukunan kecamatan
2.   Daftar susunan pemain harus sesuai dengan nomor punggung yang tertera pada kostum dan sudah ditandatangani oleh ofisial tim.
3.  Pemain dianggap sah apabila sudah mendapat persetujuan dari komisi pertandingan  dan penanggung jawab harian 
4.  Pemain yang tidak mendapat persetujuan dari komisi pertandingan  dan penanggung jawab harian maka tidak boleh mengikuti pertandingan  pada saat itu
Pasal 9
PERGANTIAN PEMAIN
1. Pergantian pamain tidak terbats dan pemain yang sudah diganti bias masuk kembali dalam pertandingan
2. Pergantian pemain hanya boleh dilakukan setelah mendapat persetujuan dari wasit
3. Pemain pengganti hanya boleh masuk lapangan permainan apabila pemain yang diganti sudah meninggalkan lapangan permainan
4.Pelatih atau Manager boleh meminta time out kepada wasit




Pasal 10
PENENTUAN  NILAI  DALAM  KLASEMEN

1.  Urutan klasemen  dalam pertandingan sesuai dari point yang telah diperoleh setiap pertandingan yang telah dimainkan
2.  Nilai kemenangan sbb : setiap kemenangan mendapat nilai  3(tiga) dan kalah nilai 0 (nol)
3.  Jika setelah babak penyisian selesai maka urutan klasemen sbb:
     a.  Tim yang memperoleh point paling banyak menempati pringkat lebih tinggi
     b.  Jika dua tim memiliki point sama maka tim yang yang memenangi pertandingan saat kedua tim tersebut bertemu(  unggul head to head )adalah tim  yang menempati urutan peringkat lebih tinggi
Pasal  11
KOSTUM TIM
1.Setiap tim wajib menggunakan kostum lengkap
2.Kostum tim wajib ditulis nomor punggung serta tidak dapat digunakan oleh pemain lain apabila pemain yang bersangkutan tidak bertanding
Pasal 12
HUKUMAN ATAS PEMOGOKAN
1. Apabila salah satu kesebelasan tidak hadir sampai toleransi waktu habis maka:
a. Dinyatakan kalah 0-3
b. Nilainya dikurangi tiga
Pasal 13
HUKUMAN  ATAS GANGGUAN  KETERTIBAN
1. Pemain (baik yang sedang bertanding maupun pemain di bangku cadangan) yang melakukan profokasi sehingga menyebabkan terganggunya kelancaran pertandingan yang sedang berlangsung akan dikenakan sanksi oleh wasit
2. Terhadap ofisial tim yang melakukan profokasi sehingga menimbulkan gangguan kertertiban dan keamanan selama pertandingan berlangsung akan dekenakan sanksi baik oleh wasit maupun oleh komdis berupa  skorsing dan tidak boleh mendampingi tim dalam dua kali pertandingan.
Pasal 14
TERHADAP KEPUTUSAN WASIT
1. Hanya  kapten tim yang berhak memperotes/ menanyakan tentang  keputusan wasit
2. Tata cara melakukan protes harus dengan etika dan sopan santun dan wasit berkewajiban untuk memberi jawaban seperlunya saja
3. Ofisial tidak diperkenankan memperotes keputusan wasit.
4. Segala keberatan selama pertandingan belangsung  maka pelatih/manager wajib menyampaikan kedada komisi pertandingan
6.  Jika terjadi masalah yang mesti harus diselesaikan dimeja komdis maka yang berhak untuk menyampaikan pendapat adalah pelatih dan manager tim yang memakai tribut dari panitia
7.Komdis baru bisa menanggapi persoalan tersebut setelah menerima laporan/masukan dari komisi pertandingan
8.Apabila tidak memenuhi ketentuan pasal 6 dan pasal 7 di atas maka komdis tidak akan melayani dan mencari pemecahannya.
9.Apabila masalah tidak dapat diselesaikan di meja komdis saat itu maka pelatih dan manager dapat menyampaikannya secara tertulis kepada komdis selambat-lambatnya tiga hari setelah pertandingan.


Pasal 15
HADIAH BAGI PARA JUARA
1.Juara pertama berhak memperoleh:
    a. Piala bergilir
    b. Piala tetap
    c. Uang pembinaan sebesar  RP 4.00.000,00 (satu juta rupiah)
2.Juara kedua berhak memperoleh:
    a. Piala tetap
    b. Uang pembinaan sebesar  RP 3.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
3.Juara  ketigaberhak memperoleh:
    a. Piala tetap
    b. Uang pembinaan sebesar  RP 2.500.000,00 (  lima ratus ribu rupiah)
4.Juara keempat berhak memperoleh:
    b. Piala tetap
    c. Uang pembinaan sebesar  RP 2.000.000,00 (lima ratus ribu rupiah)





Ditetapkan di Sunggu Minasa
Pada tanggal,26 April  2015

KOMISI DISIPLIN

                      Ketua                                                                            Sekretaris



(Drs.Arda Senaman,M.Si)                                                     (Frans  Jeramat,S.Pd)